Hilang akal
Ada dua bentuk hilang akal seseorang:
1. Hilang akal secara keseluruhan sehingga seseorang tdk waras lagi dlm berpikir seperti gila.
2. Tertutup akal seseorang dlm beberapa saat krn suatu sebab seperti pingsan mabuk tidur dan semisalnya.
Hilang akal disebabkan gila pingsan dan mabuk krn minum khamr atau krn minum obat membatalkan wudhu seseorang sebentar ataupun lama. Sehingga bila seseorang gila kemudian waras kembali atau mabuk atau jatuh pingsan kemudian siuman mk wajib bagi memperbarui thaharahnya. . Inilah pendapat rajih menurut kami wallahu a’lam bish-shawab.
Adapun Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah dan yg sependapat dgn beliau memandang bahwa semua perkara di atas selain tidur tidaklah membatalkan wudhu dan perkara tersebut tdk dapat di-qiyas-kan dgn tidur
Tidur
Ulama berbeda pendapat dlm masalah tidur ini sampai 8 pendapat:
1. Tidur tdk membatalkan wudhu bagaimana pun keadaannya. Dinukilkan pendapat ini dari Abu Musa Al-Asy’ari Ibnul Musayyab Abu Mijlaz Syu’bah dan Humaid Al-A’raj.
2. Tidur membatalkan wudhu bagaimana pun keadaannya. Ini merupakan pendapat Al-Hasan Al-Bashri Al-Muzani Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam Ishaq dan satu pendapat yg gharib dari Imam Syafi’i. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Aku berpendapat demikian.” Diriwayatkan juga pendapat yg semakna dari Ibnu Abbas Abu Hurairah dan Anas.
3. Tidur yg banyak/ nyenyak membatalkan wudhu bagaimanapun posisi sedangkan tidur yg sedikit tdk membatalkan. Demikian madzhab Az-Zuhri Rabi’ah Al-Auza’i Malik dan Ahmad dlm satu riwayat darinya.
4. Tidur dlm posisi duduk dan pantat mapan menempel ke tanah tidaklah membatalkan wudhu. Selain dari posisi ini membatalkan wudhu sama saja tidur sedikit ataupun banyak di dlm shalat ataupun di luar shalat. Demikian madzhab Asy-Syafi’i rahimahullah.
5. Tidur dlm posisi orang yg sedang shalat seperti dlm posisi ruku sujud berdiri dan duduk tidaklah membatalkan wudhu sama saja apakah itu terjadi di dlm shalat ataupun di luar shalat. Apabila tidur itu dlm keadaan berbaring atau terlentang di atas tengkuk mk akan membatalkan wudhunya. Demikian madzhab Abu Hanifah Dawud dan satu pendapat yg gharib dari Asy-Syafi’i.
6. Tidur tdk membatalkan wudhu kecuali tidur orang yg ruku dan sujud. Diriwayatkan pendapat ini dari Ahmad.
7. Tidur tdk membatalkan wudhu kecuali tidur orang yg sujud. Diriwayatkan pendapat ini juga dari Ahmad.
8. Tertidur ketika sedang shalat tdk membatalkan wudhu. Adapun di luar shalat membatalkan wudhu. Ini merupakan pendapat yg lemah dari Al-Imam Asy-Syafi’i.
Memandikan jenazah
Memandikan jenazah tidaklah membatalkan wudhu dan inilah pendapat yg rajih dari sebagian ahlul ilmi seperti Ibnu Qudamah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan kebanyakan fuqaha. Abul Hasan At-Tamimi berkata: “ tdk harus berwudhu.”
Mereka menyatakan bahwa menetapkan sesuatu sebagai pembatal wudhu itu membutuhkan dalil syar’i sementara tdk ada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah ataupun ijma yg menunjukkan memandikan jenazah itu membatalkan wudhu
Makan daging unta
seseorang harus berwudhu setelah makan daging unta krn makan daging unta membatalkan wudhu. Demikian pendapat Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu Muhammad bin Ishaq Ahmad Ishaq Abu Khaitsamah Yahya bin Yahya Ibnul Mundzir Ibnu Khuzaimah Al-Baihaqi dan dinukilkan pendapat ini dari Ashabul Hadits dan sekelompok shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu berkata: “Kami berwudhu dari makan daging unta dan kami tdk berwudhu krn makan daging kambing.”
Makan Makanan yg Dimasak
Ulama berselisih pendapat dlm masalah memakan makanan yg dimasak apakah membatalkan wudhu atau tidak? dlm hal ini mereka terbagi dlm tiga pendapat:
Pertama: Tidak wajib berwudhu krn memakan makanan yg dimasak apa pun termasuk di dlm makan daging unta dan sama saja apakah makanan itu disentuh api atau pun tidak. Demikian pendapat jumhur ulama dan dihikayatkan dari Ibnu Mas’ud Ubay bin Ka’ab Abu Thalhah Abu Darda Amir bin Rabi’ah dan Abu Umamah. Juga pendapat jumhur tabi’in Malik dan Abu Hanifah.
Kedua: Wajib berwudhu krn memakan makanan yg dimasak yg disentuh api demikian pendapat Umar bin Abdul Aziz Al-Hasan Az-Zuhri Abu Qilabah Abu Mijlaz dan dihikayatkan Ibnul Mundzir dari jama’ah shahabat: Ibnu Umar Abu Thalhah Abu Musa Zaid bin Tsabit Abu Hurairah dan Aisyah radhiallahu ‘anhum.
Ketiga: Wajib berwudhu krn makan daging unta secara khusus demikian pendapat Ahmad Ishaq Yahya bin Yahya dan Al-Mawardi menghikayatkan pendapat ini dari jamaah shahabat seperti Zaid bin Tsabit Abu Musa Ibnu Umar Abu Thalhah Abu Hurairah dan Aisyah radliallahu anhum. Ibnul Mundzir menghikayatkan dari Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu Muhammad bin Ishaq Abu Tsaur Abu Khaitsamah dan ia memilih pendapat ini demikian pula Ibnu Khuzaimah.
Pendapat inilah yg rajih dgn hadits Jabir ibnu Samurah yg telah terdahulu penyebutan dan perkataan beliau: “Kami berwudhu dari makan daging unta dan kami tdk berwudhu krn makan daging kambing.”
Menyentuh kemaluan
“Apabila salah seorang dari kalian menyentuh dzakar hendaklah ia berwudhu.”
“Siapa yg menyentuh kemaluan mk janganlah ia shalat sampai ia berwudhu.”
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata tentang hadits ini: “Hadits shahih di atas syarat Al-Bukhari dan Muslim.”